Monday, February 8, 2010

AKIBAT PERCERAIAN TALAK 3

Di blog ini saya kepingin bicara tentang perceraian dan perkawinan ulang.
Kebetulan hati saya begitu tersentuh ketika siang ini saya menerima kedatangan saudara sepepuku yang datang jauh dari propinsi lain di Indonesia ini juga. Ia pergi meninggalkan kampung kami sekitar 8 tahun yang lalu. Saat itu ia pergi seiring masalah perceraiannya dengan istri. Dan kini ia datang dengan maksud untuk rujuk kembali dengan istrinya yang sudah ia ceraikan sampai talak ke tiga. Banyak yang menasehati kenapa harus mengawini bekas istrinya ini lagi. Perceraian itu terjadi karena masalah yang tak dapat dimaafkan. Kenapa kini datang lagi seolah semua salah itu sudah terlupakan. Yang paling rumit lagi dalam hal ini adalah mengenai masalah agama. Dalam hukum agama Islam, jika suami istri telah bercerai dengan status talak tiga, maka keduanya tidak diperbolehkan lagi untuk bersatu, kecuali si suami telah pernah menikah dengan wanita lain dan juga si istri pernah pula menikah dengan laki laki lain. Larangan untuk menjadi suami istri ini hanya untuk perceraian talak tiga. Tidak berlaku untuk perceraian talak satu dan talah dua. Terkadang untuk menyelesaikan masalah talak tiga ini, ada beberapa orang yang mengadakan perkawinan sementara. Si istri yang diceraikan, dikawinkan dengan laki laki lain dengan perjanjian harus diceraikannya kembali pada keesokan harinya. Begitu juga dengan si duda, terpaksa harus menikah dengan wanita lain dengan perjanjian harus bercerai beberapa hari kemudian.
Kadang perjanjian hanya tinggal perjanjian. Janji yang diucap tuk bercerai tidak jadi dilakukan. Tapi begitulah memang nasib orang yang melakukan perceraian talak tiga dan ingin rujuk. Karena itu siapapun orangnya harus berpikir panjang dalam memikirkan hitungan talak dalam perceraian. Jangan sampai terjadi seperti permasalahan saudara sepupu saya yang ingin berbaikan dengan istrinya dan mesti pula menjalankan aturan hukum yang telah saya uraikan tadi.
Sempat saya bertanya. Apakah anda masih tetap akan menerima istri anda jika bekas istri anda harus dinikahkan pada laki laki lain dan ditiduri suami sementaranya? Di menjawab 'Ya'. Saya benar benar terkejut mendengar jawabannya itu. Apakah ini terjadi karena kedangkalan cara pikiran atau karena dalam rasa cinta?
Semoga permasalahan seperti ini tidak terjadi pada orang lain. Cukuplah yang terjadi pada saudara sepupu saya ini akan menjadi pelajaran berharga buat kita semua yang membacanya.

No comments: